Herry Wirawan Akan Berikan Semua Harta dan Asetnya Kepada Korban

BANDUNG  – Harta kekayaan dan aset Herry Wirawan akan disita dan diberikan untuk para korbannya. Tuntutan penyitaan dilontarkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Aset dan harta Herry akan dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan korban.

“Disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka,” kata Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana selaku JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara dan membayar restitusi Rp331 juta untuk korban-korbannya.

Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati dan kebiri kimia sebagai efek jera.

“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” katanya.

Jaksa menilai Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat Asep N Mulyana yang menjadi JPU dalam kasus ini, menjelaskan tuntutan tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” ucapnya seusai melakukan Persidangan di PN Bandung, Selasa (11/1).

Selain tuntutan tersebut, Asep juga menambahkan, sebagai JPU pihaknya telah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dan subsider kurungan penjara selama 1 tahun.

“Dan kami juga meminta untuk mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada anak-anak korban totalnya Rp 331.570.186,” ucapnya.

Dalam berkas tuntutannya, Asep meminta majelis hakim membekukan dan mencabut atau membubarkan Yayasan-yayasan yang di kelola oleh Herry Wirawan beserta keluarganya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan