Tekan Omicron, Indonesia Akses Masuk WNA dari 14 Negara Ini Bakal Ditolak

VARIAN Omicron bikin resah. Lonjakan kasus varian covid-19 ini makin meningkat, tercatat sudah lebih dari 110 negara mengonfirmasi temuan kasus tersebut.

Bahkan secara global, laporan jumlah kasus Covid-19 sudah menyentuh angka 300 juta kasus per 7 Januari 2022.

Pemerintah Indonesia pun gerak cepat menekan laju varian Omicron, yang dinilai mudah menular itu.

Tutup akses masuk

Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Sementara waktu ini, akses masuk ke dalam Indonesia ditutup. Dilansir dari Jawa Pos, pemerintah Indonesia baik secara langsung maupun transit atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir, akses WNA masuk ke dalam negara ditutup.

“Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Minggu (9/1).

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

“Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” papar Nadia.

Meskipun tetap diperbolehkan, Nadia kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. Hal ini mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan