“Menurut anggota majelis, atas metode penghitungan jumlah kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22,788 triliun yang mana terdakwa masing-masing turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara adalah tidak berdasar dan tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkasnya. (jawapos/ran)
Pakar Hukum Debatkan Perhitungan Kerugian Korupsi ASABRI
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News