Pakar Hukum Debatkan Perhitungan Kerugian Korupsi ASABRI

Sidang kasus korupsi di PT ASABRI, muncul tuntutan pidana mati. (Ridwan/JawaPos.com)
Sidang kasus korupsi di PT ASABRI, muncul tuntutan pidana mati. (Ridwan/JawaPos.com)
0 Komentar

“Menurut anggota majelis, atas metode penghitungan jumlah kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22,788 triliun yang mana terdakwa masing-masing turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara adalah tidak berdasar dan tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkasnya. (jawapos/ran)

0 Komentar