Iming-iming Uang Jajan, Remaja 16 Tahun di Pamarican Ciamis Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang ayah tiri berinisial Y (43) di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, diamankan polisi atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri, seorang siswi kelas 2 SMA berusia 16 tahun. Korban yang disebut Bunga (nama samaran) mengalami pencabulan berulang kali sejak Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, dalam keterangan persnya di Mapolres Ciamis pada Senin (4/5/2026) menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus iming-iming uang jajan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara mengiming-imingi, yaitu dengan memberikan uang jajan,” ujar Carsono.

Baca Juga:Gubernur Ahmad Luthfi dan Sungai Watch Bakal Kolaborasi Bersihkan Sampah Sungai di Jateng Jembatan Darurat Sungai Cigoha Kembali Ambruk, Warga Tanjungsari Terpaksa Putar Jauh

Menurut hasil pemeriksaan awal, perbuatan bejat tersebut terjadi sebanyak lima kali. Kejadian selalu berlangsung saat ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah dan korban sedang libur sekolah. Pelaku memanfaatkan momen ketika korban yang merupakan anak tiri sedang berlibur ke rumah pelaku.

Carsono menambahkan bahwa peristiwa pertama kali terjadi pada bulan Februari 2025 dan berlangsung secara bertahap hingga total lima kali pencabulan. Sementara itu, terkait adanya unsur ancaman, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik PPA menyatakan bahwa itu dengan cara bujuk rayu dengan iming-iming,” tegas Carsono.

Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Polres Ciamis berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk memastikan keselamatan psikis dan fisik korban.

“Untuk korban saat ini dikolaborasi dengan stakeholder terkait dan sudah diamankan di rumah aman di Kabupaten Ciamis,” kata Carsono.

Pelaku Y sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan atau swasta. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis. Pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan Pasal 418 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Long Weekend May Day 2026, Wisata Murah di Tasikmalaya Diserbu Warga Terowongan Tugu Pancakarsa Sentul Terendam Banjir, Drainase Tersumbat Sampah Jadi Pemicu

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 473 KUHP dan Pasal 418 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” jelas AKP Carsono.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam lingkungan keluarga terdekat.

0 Komentar