BANDUNG – Penyidik dari Polda Jawa Barat masih menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Bahar bin Smith. Karena, saat ini masih dalam proses pertimbangan dari penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sampai saat ini Polda Jabar masih mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan Habib Bahar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik,” kata Ibrahim seperti dikutip Jawa Pos Group, Sabtu (8/1).
Kombes Ibrahim mengatakan bahwa permintaan penangguhan penahanan Bahar bin Smith masih dalam proses pertimbangan. Pertimbangan itu, kata Ibrahim didasarkan oleh penyidik saat ini masih membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya,” tandasnya.
Diketahui, Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, pada Senin (3/1). Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya diterima Polda Metro Jaya, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Bahar Smith kemudian melayangkan permintaan penangguhan penahanan. Surat tersebut diterima Polda Jabar pada Rabu (5/1).
Sebelumnya, pelaku dugaan ujaran kebencian atas nama Bahar bin Smith, (BS), kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, setelah menjalani pemeriksaan pada senin (3/1).
Menurut Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, dasar penetapan BS jadi tersangka, dikarenakan ada dua alat bukti yang mendukung.
Selain Bahar Bin Smith, Ditreskrimsus Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka. TR merupakan pengunggah Video dugaan ujaran kebencian yang dilakukan BS ke Chanel YouTube. (bbs)