Dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jp/zar)
Penipuan Berkedok ‘Sex Phone’, 10 WN Tiongkok dan Vietnam Diringkus
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News