KPK Amankan 14 Orang Dalam OTT, Ini Dia Namanya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 9 tersangka dalam kasus  dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rahmat Effendi bersama para tersangka lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di rumah dinas Wali Kota Bekasi.

Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan 14 orang di dua tempat berbeda diantaranya, RE Wali Kota Bekasi, AH Swasta Dirut PT MNE, MP makelar tanah, BK ajudan Wali Kota, MB Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi, HR Kasubag TU Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi, SY Direktur PT KBR dan PT HS, HD Direktur PT KBR dan PT HS, MS Camat Rawalumbu, JL Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan Kota Bekasi, AM Staf Dinas Perindustrian, MY Lurah Katisari, WY Camat Jatisampurna, LBM dari pihak Swasta.

Firli menyebut kasus yang menjerat Rahmat Effendi bermula dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

“Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/1). (ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan