Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Ada Anggota DPRD yang Terlibat

DEPOK – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Dia diduga terlibat kasus ini saat masih menjabat sebagai Camat Sawangan.

“Saat kejadian yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Sawangan yang memproses surat pelimpahan hak atas tanah korban,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Kamis (6/1).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eko belum dikenakan penahanan. “Belum (ditahan), baru akan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Andi.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

“Iya (ditetapkan sebagai tersangka) oleh penyidik Dittipidum, ditangani oleh Bareskrim Polri,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (5/1).

Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. Salah satunya adalah anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon.

“Sudah ditetapkan tersangka empat orang, dua orang warga sipil biasa dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok,” jelasnya.

Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni bernama Burhanudin Abubakar dan Hanafi. Dalam surat yang beredar, pelapor diketahui bernana Rudi Tringadi.

“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020,” jelas dia.

Andi menjelaskan duduk perkaranya bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentinfan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.

(jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan