Pemuda Muhammadiyah Dukung Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menahan dan menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Menurutnya, langkah kepolisian sudah tepat dalam menangani pelaku ujaran kebencian dan penyebar berita bohong seperti Habib Bahar bin Smith.

“Langkah kepolisian dalam menindak Habib Bahar Smith merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur,” kata Sunanto, dikutip Rabu 5 Januari 2022.

Pria yang akrab disapa Cak Nanto ini, menilai, langka kepolisian menangkap Habib Bahar tidak bisa disebut sebagai tindakan pembungkaman terhadap tokoh-tokoh Islam.

“Menurut saya, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektivitas polisi yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi umat,” ujarnya.

Cak Nanto mengajak para penceramah agar memberikan pencerahan yang sejuk kepada ummat. Bukan menyebar provokasi dan permusuhan.

“Umat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah pada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah,” ujarnya.

Dia juga menuturkan bahwa seorang tokoh ulama seharusnya mempunyai rasa hormat yang tinggi terutama dalam menguatkan mental umat di masa pandemi.

“Ulama, tokoh agama seyogianya lebih menunjukkan sikap respect dan empati terhadap umat. Beri umat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi. Bila perlu dengan kekuatan jaringan, modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik,” sambung Cak Nanto.

Sebelumnya, pelaku dugaan ujaran kebencian atas nama Bahar bin Smith, (BS), kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, setelah menjalani pemeriksaan pada senin (3/1) kemarin.

(Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan