“Hal itu menyebabkan perhitungan kerugian negara menjadi tidak tepat, tidak nyata, atau tidak pasti nilainya karena tidak dihitung secara riil pembelian yang menyimpang, tetapi mengesahkan penerimaan dananya dari penjualan atau redempt atau likuidasi efek tersebut, sampai waktu tertentu,” terang Mulyono.
Dissenting opinion ini dibacakan Mulyono dalam sidang putusan empat terdakwa Asabri, yakni dua mantan Direktur Utama Asabri, yaitu Mayjen (purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (purn) Sonny Widjaya serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014-2019 Hari Setianto. (tan/jpnn)