Dilelang, Sebanyak 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Korupsi Asabri

JAKARTA – Sebanyak 17 kapal milik tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) akan dilelang. Lelang akan dilakukan awal bulan depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melelang 17 kapal milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Kapal-kapal tersebut milik tersangka Heru Hidayat.

“Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6).

Dikatakannya lelang barang bukti itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 Jo Nomor : Print-08/F.2/Fd.2/02/ 2021 tertanggal 1 Februari 2021. Leonard menyebut lelang benda sitaan itu juga tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KPKNL.

“Dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda,” katanya.

Lelang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Dan proses lelang akan dilakukan pada Jumat (2/7).

“Proses lelang dilakukan secara daring di website http://www.lelang.go.id pukul 12.00-13.00 WIB,” jelasnya.

Syarat bagi peserta lelang, yaitu bagi individu memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika badan hukum, perusahaan wajib memiliki akta pendirian dan perubahan, KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan.

Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain https://www.lelang.go.id kepada masing-masing peserta lelang.

“Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan,” ujarnya.

“Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang,” tambahnya.

Leonard mengingatkan peserta lelang agar mencari tahu serta memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. Sebab, peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan ke pihak pusat pemulihan aset Kejagung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan