Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar Masuk Dalam Agenda Dakwaan, Penasehat Hukum: Tidak Sepaham!

BANDUNG  – Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar yang menjerat mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana masuk dalam agenda sidang pembacaan dakwaan. yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah, SH dan Theo PS, SH MH.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri  Tipikor Kelas 1A Kota Bandung itu, memiliki agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah, SH dan Theo PS, SH MH.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Kuswara S. Taryono mengatakan bahwa apa yang dibacakaan dalam dakwaan tidak sepaham.

Menurutnya, apa yang dibacakan oleh JPU pihaknya memahami dan mengerti isi dakwaannya. Namun ada beberapa poin yang tidak sepahaman.

Melihat kondisi itu, penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan yang akan dituangkan dalam Eksepsi pada sidang mendatang.

‘’Nanti untuk detailnya barangkali kami akan kaji secara lebih mendalam ketidaksepahaman nyata secara hukum, seperti itu dulu ya,” katanya.

Untuk diketahui perkara  ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung  dengan terdakwa Tatan Pria Sudjana merupakan kasus korupsi dana Hibah Gubernur yang diberikan untuk Kadin Jabar pada tahun 2019.

Hibah kepada Kadin Jabar diberikan dengan peruntukan pengembangan Usaha Kecil Menengah. Atas tindakannya itu, negara dirugikan sebesar  Rp1.725.000.000,-.

Namun dalam pelaksanaannya, uang tersebut digunakan untuk kunjungan Business Matching ke Korea Selatan.

Terdakwa Diduga melakukan pelanggaran karena Tidak Sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NHPD).

Berdasarkan hasil  Audit tahun 2019 dan 2020 ternyata ada dua alokasi hibah yang di berikan Pemprov Jabar.

Pertama, hibah pada tahun 2019 sebesar Rp1.725.000.000. Sedangkan kedua Bantuan Hibah Tahun 2020 dengan Jumlah Rp5.253.356.589 .

Untuk hibah kedu perutukannya adalah membuat sistem Ketahanan Pangan bagi Pekerja/Buruh Terdampak Pandemik Covid-19.

Namun, dalam Pelaksanaannya ternyata Kosong sehingga terindikasi adanya Kerugian Rp1.942.501.000.000.

Berdasarkan informasi yang diterima, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar sebetulnya telah mengeluarkan hasil laporan audit yang diterima Kadin Jawa Barat untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dalam penyidikannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah melakukan penahanan  terhadap  Tatan Pria Sudjana sejak hari Senin tanggal 20 Desember 2021 lalu.  (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan