BANDUNG – Pemeriksaan Bahar bin Smith di Polda Jabar berjalan hampir 11 jam. Bahar diperiksa lantaran diduga terlibat kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antaragolongan (SARA).
Selama Bahar Smith diperiksa, terlihat pendukungnya turut ikut datang. Namun hanya berkumpul di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Terlihat pendukung Bahar bin Smith mulai berdatangan mulai pukul 11:30 WIB. Hingga pukul 22:30 WIB pendukungnya pun masih setia menunggu. Sambil melantunkan Sholawatan.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kerusuhan, Polda Jabar pun memasang kawat berduri yang mengelilingi depan pagar hingga pintu.
Pada hari Senin (3/1) pukul 23:30 WIB, Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) mengumumkan dan menetapkan Bahar Smith (BS) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasar ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombespol Arief Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.
”Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief dilansir dari Antara.
Menurut dia, Bahar dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP, dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 55 KUHP.
Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Sebab, ancaman hukuman bagi Bahar berdasar pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Selain Bahar, lanjut Arief, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.**