IPW Minta Polisi Jangan Tebang Pilih Terhadap Kasus Ujaran Kebencian

JAKARTA –  Setelah Bahar Bin Smith ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan, publik merasa kecewa dengan sikap aparat kepolisian yang terkesan tebang pilih.

Kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh penggiat media sosial (Medsos) Denny Siregar terhadap Santri Tahfidz Quran Tasikmalaya  sejauh ini belum diproses Polda Jabar.

Denny Siregar menyebut kalau santri merupakan teroris. Sayangnya, berbulan-bulan kasus itu ditangani Polda Jabar, hingga kini kasus itu tidak jelas progresnya.

Denny Siregar menulis lewat akunya mengatakan, ‘’Adek2ku Calon Teroris  yg Abang Sayang’’. Postingan tersebut disertai unggahan foto anak anak santri dengan membawa atribut bendera dan ikat kepala tulisan tauhid.

Diketahui bahwa foto tersebut merupakan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang ketika sedang membaca hafalan Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Dilansir Republika.com, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polda Jabar seharusnya tidak tebang pilih dalam  penanganan kasus ujaran kebencian.

Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda,” tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1).

Sejauh ini, IPW mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando.

Namun, sampai saat ini tidak ada perkembangan kasusnya, padahal kasus ini sudah berjalan hampir dua tahun.

Sedangkan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.

“Kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan jika perlu copot saja penyidik kasus-kasus mangkrak,” cetus Sugeng.

Aparat penegak hukum seharusnya tidak  menimbulkan ketidak percayaan publik atas laporan-laporan kasus pidana. Sehingga penyidik wajib bersikap transparan.

Polisi juga seharusnya mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan dari hasil perkembangan penyidikan kepada pelapor.

Dengan begitu, tidak ada lagi terkesan tebang pilih penanganan kasus. Masyarakat juga akan menilai penegakan hukum dilakukan adil. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan