JAKARTA – Selama masa pandemi Covid-19, kekerasan terhadap anak meningkat pesat, atau sekitar 40 persen kenaikannya dibanding saat sebelum pandemi berlangsung.
Data tersebut di rilis Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang mencatat, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia mencapai angka sebanyak 1.735 kasus atau meningkat 40 persen.
Kasus kekerasan seksual dan sebagian besar korbannya adalah anak perempuan. Hal itu berdasarkan data pelaporan yang diterima LPAI dan LPA di tingkat provinsi dan kabupaten.
“Di masa pandemi, kasus kekerasan meningkat luar biasa, catatan terakhir 40 persen,” kata Sekretaris Umum LPAI Titik Suhariyati dalam konferensi pers dikutip Sabtu (1/1/2022).
Berdasarkan data LPAI, kasus kekerasan seksual terjadi sebanyak 557 kasus, masalah hak asuh 520 kasus, kekerasan fisik/psikis 240 kasus, korban napza 40 kasus, dan lainnya.
Kemudian dari 1.735 kasus yang terlaporkan sebanyak 1.173 kasus korbannya merupakan anak perempuan dan 562 kasus merupakan anak laki-laki. Sebanyak 1.237 kasus dalam proses dan 298 sudah ditangani.
Misalnya bantuan rujukan dan pendampingan hukum, rehabilitasi fisik/psikologis/sosial dan bantuan pemenuhan hak-hak anak. Adapun sebanyak 298 kasus masih belum tertangani hingga akhir tahun ini.
“Ini karena berbagai macam kendala di daerah seperti kurangnya kelengkapan data, kendala waktu, jarak, komunikasi, dan yang lainnya,” ujarnya.
Menurut Titik, terdapat banyak faktor yang menyebabkan jumlah kasus ini meningkat dalam kurun waktu setahun terakhir. Faktor pertama yaitu munculnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait dengan perlindungan anak.
“Artinya, masyarakat saat ini cenderung lebih berani untuk melapor. Kepedulian atau rasa untuk melindungi anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (fin/rit)