Kapolrestabes Bandung: Salah Satu Tersangka Kasus Kekerasan Dan Perdagangan Seksual, Masih Dibawah Umur

BANDUNGKepolisian Resort Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang yang terjadi di wilayah Kecamatan Andir, Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka. Satu diantaranya, masih dibawah umur.

“Ada tiga tersangka yang sudah kami tahan, dua tersangka ada disini (Polrestabes Bandung), dan satu lagi di tempat penitipan karena masih dibawah umur,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12).

Aswin juga menjelaskan, ketiga tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. Untuk tersangka dibawah umur berinisial SV (16) berperan menjemput para tamu, mendandani korban sebelum bertemu dengan para tamu dan mengoperasikan akun mechat serta memberi pinjaman baju kepada Korban.

Sedangkan dua tersangka lainnya dengan inisial IN (18) dan MS (18), lanjut Kapolrestabes, berperan sebagai pembuat akun mechat atas nama korban dan selanjutnya menjual kepada para tamu.

“Ketiga tersangka ini memiliki perannya masing-masing, bahkan sebelum dijual kepada tamu korban disetubuhi dulu,” ucapnya

Aswin pun menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka kepada korban yakni dengan mengiming-imingi akan dibelikan Handphone.

“Kemudian tersangka ini mengajak korban ketempat kost milik tersangka selama kurang lebih satu minggu, lalu disetubuhi kemudian dijual,” ujarnya

“Tarif yang diberikan tersangka kepada para tamu melalui akun mechat, itu dengan tarif Rp150.000 sampai dengan Rp400.000, yang nantinya akan dibagi-bagi oleh tersangka,” imbuhnya

Dari adanya kejadian ini, Aswin menegaskan bahwa pihaknya kini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap tersangka lainnya.

Sedangkan untuk ketiga tersangka yang sudah berhasil diamankan, lanjut Aswin, akan dijerat dengan Pasal UURI No. 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp.120.000.000 dan paling besar Rp. 600.000.000.

“Kami akan memburu pelaku lainnya, dan kita sudah membentuk tim, jadi seluruh anggota Reskrim (Reserse Kiriminal) saya sudah bagikan tugas untuk menangkap semua Pelaku lainnya, termasuk saya juga (akan menangkap pelaku),” tutur Aswin. (Mg4).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan