OKU SELATAN – Polisi menetapkan seorang guru pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial MST (50) warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap salah satu santrinya. Mirisnya, saat kejadian itu, korban masih di bawah umur.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, mengatakan, aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus itu dari orang tua korban pada 28 Desember, lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.
“Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti,” kata dia saat konferensi pers di halaman mapolres OKU Selatan, Kamis (30/12).
Dikatakan Kapolres sejauh ini hanya satu orang yang menjadi korban perbuatan guru pesantren tersebut. “Untuk korban ada satu santri” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar bulan April 2021 sekira pukul 10:00 WIB. Kala itu, pondok sedang libur menyambut bulan ramadhan. Hampir semua santri pulang ke rumah masing-masing, sementara korban tidak pulang kerumah.
“Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri. Tiba- tiba tersangka MST masuk ke asrama korban. Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan jika korban berusaha melepaskan diri dari pelukan tersangka dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka terlalu kuat dan terus berusaha menyalurkan hasratnya dengan memegang tangan korban kemudian melancarkan aksinya.
“Setelah kejadian itu tepat pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu jika ia sudah tidak menstruasi lagi,” terang Kapolres
Pelaku menyangkal dengan alasan jika korban tidak menstruasi lagi karena mengidap penyakit.
“Setelah itu pada 21 Desember 2021 sekira pukul 12:30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut”, bebernya
Indra Arya juga mengatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung berwarna coklat bergaris dan satu unit ponsel merek Oppo A54.
Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dikenakan Pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan.