BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memiliki lima seksi dan satu sub bagian yaitu Seksi Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, Barang Bukti dan Rampasan, serta Sub Bagian Pembinaan.
Salah satu fungsi pokok utama yangdilaksanakan oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yaitu mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan.
Selanjutnya pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
Sepanjang tahun ini Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan proses penuntutan sebanyak 251 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta penuntutan 77 perkara pidana umum lainnya dan keamanan Negara serta ketertiban umum.
Kemudian proses penuntutan terhadap 234 perkara tindak pidana narkotika, satu perkara restrorative justice Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atas nama Sri Hestuti (Hesti) Binti Darmanto.
Seksi ini juga berhasil mengumpulkan denda setoran PNBP Tilang sebesar Rp1.134.384.000, mendiversikan dua perkara, melakukan sidang daring terhadap 2.578 perkara, serta denda perkara UU Lingkungan dan Wabah Penyakit senilai Rp51 juta.
Seksi Pidana Khusus
Tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
Berikutnya adalah pengawasan terhadap pelaksanaan putusan bebas bersyarat dan tindakan hukum lainnya mengenai tindak pidana ekonomi, pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pada tahun 2021 pencapaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi antara lain menuntaskan lima perkara tahap penyelidikan, empat perkara penyidikan, dua prapenuntutan, serta tiga penuntutan.
“Seksi Pidsus juga berhasil menuntaskan tiga perkara eksekusi dengan total penyelamatan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.412.587.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Jumat (31/12).