220,12 kilogram kuda laut kering ilegal di kawasan Nambo, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Barat, dimusnahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pemusnahan komoditas tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan yang dilakukan BKIPM dengan Bea Cukai di Marunda, Jakarta Utara, awal Desember 2021 lalu.
“Ini kita musnahkan, karena komoditas ini mau diselundupkan,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/12).
Rina mengungkapkan pemusnahan dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus mencegah adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Rencananya, kuda laut kering tersebut akan dikirim ke Vietnam dan dikemas ke dalam 23 karton. Selain kuda laut kering, terdapat juga bagian tubuh ikan kering sebanyak 553,53 kg dan dikemas dalam 46 karton.
“Pemusnahan ini selain sebagai bentuk pencegahan juga sebagai peringatan, jangan coba-coba melakukan penyelundupan. Kita tindak tegas,” ucapnya.
Sebagai informasi, dari kasus penyelundupan ini aparat menahan dua orang pelaku berinisial DA dan SF. Keduanya diringkus dalam penggerebekan di sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara.
Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF.
Sementara SF mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan diekspor.
Kuda laut (Hippocampus spp) merupakan salah satu jenis ‘ikan’ yang termasuk dalam daftar apendiks CITES (daftar flora fauna terancam).
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dia pun meminta jajarannya untuk perang melawan tindak penyelundupan. (ant/zar)