Berakhirnya kontrak tambang batu bara beberapa perusahaan besar, yang memiliki konsesi puluhan ribu hektare di Indonesia menjadi ajang pertaruhan komitmen pemerintah dalam Perjanjian Paris dan hasil KTT G20 di Roma, Italia akhir Oktober lalu.
“Komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan hasil KTT G20, diuji. Dan dari sini, kita lihat seberapa besar komitmen pemerintah Indonesia untuk hasil KTT G20. Jika kontrak tambang diperpanjang, maka itu mencederai komitmen dan merusak citra Indonesia di mata dunia,” ungkapnya.
Selain itu, terhadap aktivitas tambang juga dinilai merusak lingkungan. Dan merugikan masyarakat. Seperti di Kutai Timur.
Baca Juga:Sekolah Wajib Memahami Opsi Kurikulum PrototipeKebakaran Menimpa Rumah di Kawasan Padat Penduduk di Garut
“Masalah kerusakan lingkungan, juga harus menjadi pertimbangan menteri untuk tak memperpanjang izin. Masalah kerusakan lingkungan, ini nyata bagi masyarakat Kutai Timur. Apa perlu mereka datang menyampaikan aspirasi terhadap kerusakan lingkungan itu langsung ke Istana Presiden atau menteri ESDM?” pungkas mantan koordinator wilayah (korwil) Kalimantan Timur BEM Se-Kalimantan itu.
Diketahui, PT KPC merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk yang beroperasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Perusahaan baru bara ini mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 84.938 hektare.
Selain PT KPC, beberapa perusahaan tambang baru bara lainnya diketahui akan habis masa kontraknya. Di antaranya PT Multi Harapan Utama pada April 2022. (*/tur)
