Ini Penjelasan Dinsos Terkait Bantuan Kartu Depok Sejahtera

DEPOK – Warga prasejahtera di Kota Depok saat ini sedang mendapatkan bantuan berupa Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang diberikan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Meski begitu, sebagian warga di Kota Belimbing itu sampai kini masih penasaran mengenai syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) tersebut.

Menjawab hal itu, Pemkot Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengatakan terdapat sejumlah persyaratan bagi penerima bansos Kartu Depok Sejahtera (KDS).

“Memang ada syarat tertentu yang harus dipenuhi penerima bansos KDS. Syarat tersebut antara lain warga (calon penerima KDS) adalah mereka yang namanya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS),” kata Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, jika yang bersangkutan belum terdata dalam DTKS, maka minimal namanya sedang dalam proses masuk DTKS.

Pihaknya menjelaskan, agar bisa terdaftar dalam DTKS warga perlu mengajukan namanya ke kelurahan melalui petugas Koordinator Kelurahan (Korkel) di masing-masing kelurahan.

“Selanjutnya, data yang telah masuk dalam DTKS akan diolah dan dianalisa Dinsos untuk mendapatkan bantuan tersebut,” ujarnya.

“Kemudian, syarat berikutnya yakni warga penerima bansos KDS harus memiliki KTP Depok dan belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah, baik itu Bantuan Sosial Pangan (BSP), Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bnatuan Bnatuan Pangan Non Tunai (BNPT),” imbuhnya.

Dikatakan, untuk saat ini jumlah data penerima bansos KDS yang ada di Dinsos Kota Depok berkisar tiga ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). List penerima bansos KDS tersebut, tambah dia, telah melewati proses verifikasi dan validasi.

“Para penerima bansos KDS akan mendapatkan bantuan pangan pada Desember 2021,” ucapnya.

Diketahui, program bantuan KDS sendiri merupakan kartu dengan beragam layanan bantuan sosial bagi warga prasejahtera di Kota Depok.

Berdasarkan keterangan Wali Kota Depok, Mohammad Idris beberapa waktu lalu menyebutkan, KDS merupakan bentuk perhatian Pemkot Depok terhadap masyarakat prasejahtera dan terdampak Covid-19.

Bantuan yang menggunakan dana APBD Kota Depok itu rencana menyalurkan 4.000 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), ), 3.000 bantuan pangan bagi lansia dan disabilitas dan 923 santunan kematian (sankem), serta 1.744 renovasi Rumah Tidak Layak huni (RTLH.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan