Bonus Piala Thomas untuk PBSI Telah Diserahkan, Segini Besarannya

JAKARTA – Bonus total Rp10 miliar kepada Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) atas Piala Thomas 2020 yang diraih Indonesia telah diserahkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Penghargaan tersebut diberikan kepada Ketua Umum PP PBSI Agung Firman Sampurna dalam acara Pemberian Penghargaan Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi di Wisma Kemenpora, Jakarta, Senin (27/12).

“Penghargaan ini merupakan pelecut, pemicu, baik bagi atlet maupun organisasi cabang olahraga yang melakukan pembinaan. Bagi atlet, penghargaan adalah insentif untuk menstimulasi, memperkuat tekad dan semangat untuk menjaga, membina dan meningkatkan prestasi tersebut,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Chandra Bhakti mengatakan pemberian penghargaan ini sedikit terlambat dari jadwal awal karena ada revisi, mengingat bonus untuk Piala Thomas sebelumnya tidak masuk rencana anggaran tahun 2021.

Kemenpora juga menjadi salah satu kementerian/lembaga yang mengalami beberapa kali refocusing anggaran 2021 akibat pandemi Covid-19.

“Dalam sebuah perencanaan anggaran penghargaan memang kami tidak berhasil merencanakan bonus kepada tim Piala Thomas karena memang ditengok rekam jejak selama lebih dari lima tahun maka Dirjen Anggaran tidak bisa menganggarkan bonus ini karena memang berdasarkan data ternyata tidak ada target ke sana,” ungkap Chandra.

Pemberian bonus kejuaraan single event seperti Piala Thomas memang belum diatur jelas dan spesifik dalam undang-undang atau peraturan menteri. Ini berbeda dengan multievent seperti SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade.

Namun Menpora Zainudin Amali sebelumnya mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan bonus sebagai penghargaan kepada skuad Merah Putih yang telah merebut kembali Piala tersebut setelah penantian 19 tahun.

Namun Zainudin memutuskan bonus akan diberikan melalui induk organisasi cabang olahraga untuk kemudian disalurkan kepada para atlet. (ant/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan