Selain itu, terkait stetmen Bupati yang menyinggung masalah tanah di Kecamatan Karangtengah dan RS Medina disebutkan milik pribadi, seharusnya tidak dibenarkan. Sebab sangat jelas dilarang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Point c.
”Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau Yayasan bidang apapun,’’cetus dia.
Untuk itu, atas permasalahan tersebut perlu dilakukan koreksi atas berbagai kebijakan yang tidak sesuai, agar tidak bermasalah dengan hukum.
‘’Jadi tidak ada kata terlambat untuk berbuat lebih baik untuk kebaikan rakyat kabupaten Garut, Wallahu A’lam,’’pungkas Cecep. (red)