JABAR EKSPRES – Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengingatkan pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak agar jujur dalam melaporkan kewajiban pajak mereka.
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di wilayah tersebut.
“Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran,” kata Rudy, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip JabarEkspres.com dari jabarprov.go.ig pada Kamis 20 Juli 2023.
Baca Juga:Bank Sampah, Sukses Tangani Masalah Sampah di Garut!Crosser Astra Honda, Delvintor Alfarizi Siap Taklukan Tantangan di MXGP Belgia
Sementara itu, Rudy mencatat adanya hal yang mencurigakan dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut. Banyak wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan pajak mereka kepada Pemda.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelidiki dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, termasuk hotel yang dikelola oleh perusahaan internasional.
Pajak yang seharusnya dibayarkan oleh hotel tersebut telah mencapai jumlah signifikan per bulan, dan hal ini akan menjadi fokus penyelidikan.
