Begini Tanggapan Pengamat Terkait Video Pernyataan Bupati Garut Tentang Tuntutan Pembentukan Pansus DPRD

BANDUNG – Beredarnya video pernyataan Bupati Garut tentang desakan elemen masyarakat agar DPRD membentuk Pansus mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik dan pemerintahan Dr. Drs Cecep Suhardiman, SH, MH dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Melalui keterangan rilis yang diterima rilis yang diterima Jabarekspres.com, Cecep mengaku sangat terkejut dengan pernyataan Bupati Garut yang beredar melalui video itu.

Menurutnya, dalam video yang diungkapkan Bupati Garut merupakan bentuk pengakuan dan harus segera ditindak lanjuti.

“Ada kwitansi pinjam meminjam, kemudian kepemilikan kredit ke BJB sebesar Rp. 16 Milyar, tanah dan perusahaan di Kecamatan KarangTengah dan RS. Medina, harus dijelaskan kembali secara transparan,’’kata Cecep dalam keterangannya, (26/12)

Menurutnya, stetmen Bupati Garut harus segera ditanggapi agar tidak menimbulkan Conflict Of Interest. Terlebih, seorang kepala daerah merupakan pejabat publik yang seharusnya menempatkan kepentingan sendiri diatas kepentingan organisasi (Pemda).

Dia menilai, ada salah satu stetmen yang sangat menarik yang menyatakan Bupati Garut punya kredit sebesar Rp. 16 Milyar d bank bjb.

Seorang Rudy Gunawan yang menjabat kepala daerah, tidak bisa dipisahkan barang sedetikpun sebagai pribadi dari jabatannya Bupati Garut.

Pemberian fasilitas kredit oleh Perbankan tentunya sudah ada standar persyaratan yang harus dipenuhi.

Kredit sebesar Rp 16 Milyar yang diberikan oleh bjb kepada Bupati Garut ini harus dibuka secara jelas kepada publik. Sebab, kredit sebesar itu tentunya sudah berdasarkan Analisa komprehensif atas usaha calon debitur.

Selain itu sumber pembayaran Kembali (source of repayment) diperlukan adanya jaminan yang nilai appraisalnya minimal 125 % diatas Plafond kredit yang diberikan berupa fixed asset.

‘’Ini sangat mudah di cek di LHKPN karena yang bersangkutan adalah sebagai pejabat publik apakah sesuai atau ada asset bupati senilai itu atau tidak ?,’’kata Cecep.

Bank bjb juga harus mengklarifikasi pemberian kredit ini. Sebab, jika diberikan kepada perorangan sangat tidak mungkin. Begitupun juga diberikan kepada Bupati dan bentuknya bukan pinjaman daerah.

‘’Ini menyangkut pejabat publik supaya clear dan bukan Rahasia Bank sebagaimana dalam UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 Ayat 28,’’ tutur dosen Pasca Sarjana Universita 7 Agustus 1945 itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan