Komnas PA Sebut Kasus Rudapaksa Heri Wirawan Sengaja Tak di Ekspose

BANDUNG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkapkan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Heri Wirawan (HW) Kepada belasan santriwatinya tersebut tidak langsung dipublikasikan kepada publik, lantaran hal tersebut guna melindungi mental dari para korban.

Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena mengatakan hal itu sengaja dilakukan agar pihaknya bisa menggali dan melakukan pengungkapan lebih dalam lagi terhadap kasus Heri Wirawan alias HW.

“Kenapa tidak diungkap kepada masyarakat termasuk kepada media waktu itu, karena kita punya strategi, satu jelas untuk melindungi korban dulu, karena kita ingin mengungkap sedalam-dalamnya, korban tidak ketakutan atau mau menjelaskan apa yang dia dapat sama si pelaku (HW),yang kedua membantu penyidikan pihak Kepolisian,” ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12).

“Jadi teman- teman kompas perlindungan anak jabar terus konsisten sampai dengan persidangan hari ini melakukan pengawalan, jadi bukan hari ini saja, bukan setelah mencuat kepada media, tapi sejak awal (melakukan pengawalan),” tambahnya.

Bimasena menambahkan awal mula kasus ini muncul karena adanya laporan dari 3 korban ke Komnas Perlindungan Perlindungan Anak (PPA) Jawa Barat.

“Awalnya itu ada tiga lapor, terus berkembang itu berdasarkan penyidikan. Informasi yang kami dapat dari penyidik itu sampai dengan saat ini ada 21 dan itu 8 orang hamil, melahirkan bayi 9, ada satu korban yang hamilnya dua kali,” katanya.

Selain itu, dengan adanya persidangan kasus rudapaksa dengan terdakwa HW ini, dia menyebut pihaknya mengapresiasi kepada kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kajati) yang terjun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita mengapresiasi jaksa penuntut umum, langsung turun ke persidangan, untuk mengetahui fakta persidangan yang sebenar-benarnya, sehingga nanti ke depan ini masih lama persidangannya, kita akan menerapkan pasal termasuk apa yang diharapkan sama masyarakat,” ungkapnya.

Bimasena menuturkan, pihaknya akan melihat fakta-fakta persidangan selanjutnya. Sehingga nanti hukuman mati dan kebiri bisa didakwakan.

“Sekarangkan maunya langsung hukuman mati, atau kebiri, tetapi kita lihat fakta persidangan dulu, karena kan syarat untuk menerapkan pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya. Tapi kita lihat fakta persidangannya dulu,” tuturnya. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan