JAKARTA – Bocah berusia 7 tahun dicabuli tetangganya sendiri. Modusnya, pelaku menjanjikan akan membelikan baju koko dan jam tangan.
Kini pelaku pencabulan berinisial H telah ditangkap polisi. Lelaki berusia 39 tahun itu ditangkap di kediamannya di wilayah Pal Merah, Jakarta Barat.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba, mengatakan H merupakan tetangga korban berinisial APP. Peristiwa pencabulan tersebut sudah terjadi sebanyak tujuh kali, sejak Februari hingga Mei 2021, di Kelurahan Kemanggisan, Pal Merah, Jakarta Barat.
“Kita amankan H karena mencabuli korban yang sebagai tetangganya sendiri,” katanya, Senin, (20/12)
Kasus tersebut baru terungkap setelah APP lapor ke orang tuanya setelah merasa dicabuli. APP mengaku mengalami sakit di beberapa bagian organ vitalnya.
Orang tua APP pun langsung lapor ke polisi. Dan polisi langsung bergerak menangkap H di kediamannya pada Senin, 20 Desember 2021 siang.
Setelah diperiksa polisi, terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku sering menggunakan modus meminjamkan handphone kepada korban untuk bermain game.
Saat itulah aksi pencabulan berlangsung. Tidak hanya itu, pelaku juga kerap memberikan uang Rp10.000 hingga Rp15.000 kepada korban setelah peristiwa pencabulan selesai dilakukan.
“Selain memberikan uang, pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fin-red)