Bejat! Sudah Sejak Lama, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli Santriwatinya

TASIKMALAYA – Tersangka pencabulan tiga santriwati di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, AS (48) rupanya sudah melakukan aksi bejat itu sejak lima tahun lalu. AS merupakan seorang guru di salah satu pesantren Tasikmalaya yang tega menggauli muridnya dengan modus pengobatan.

“Menurut informasi, sejak lima tahun yang lalu,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono dikonfirmasi, Jumat (17/12).

Rimsyahtono menuturkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pencabulan ini ialah telepon genggam beserta kartu perdananya, percakapan antara korban dan tersangka, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Berdasarkan pengaduan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, jumlah korban AS ialah sembilan orang.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan yang bisa dibuktikan serta diproses hukum tiga korban.

Meski begitu, Rimsyahtono tak menampik seiring masih dilakukannya pendalaman terhadap para korban dan saksi, jumlah korban bisa bertambah.

“Pengakuan terlapor dan korban baru tiga. Tetapi kami masih mendalami kemungkinan ada korban lain, setiap informasi masih kami tampung,” katanya.

Pada Kamis (16/12), Polres Tasikmalaya menetapkan satu orang tersangka yang merupakan guru berinisial AS dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus AS bermula dari aduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan ada sembilan santriwati yang dicabuli oleh pengajar di pesantrennya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan AS mencabuli muridnya dengan modus pengobatan.

“Tersangka pada waktu Subuh menawarkan anak didiknya yang sedang sakit. Dia menawarkan untuk dilakukan pengobatan olehnya dan di sana terjadilah pencabulan,” kata Rimsyahtono dihubungi JPNN.com.

Katanya, aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus pencabulan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada 7 Desember.

Setelah itu dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus itu. (Jpnn-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan