Pulihkan Trauma, Lima Korban Pencabulan Berada Di Rumah Aman KPAID

SINGAPARNA – Lima anak korban pencabulan guru pesantren kini sudah berada di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

KPAID melakukan pendampingan secara psikis untuk memulihkan para korban dari trauma di salah satu pesantren di Tasikmalaya Selatan, Rabu (15/12/2021).

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengungkapkan, saat ini keberadaan lima orang korban dugaan pencabulan sudah aman dan berada di rumah aman KPAID Kabupaten Tasikmalaya agar kondisi psikisnya kembali pulih.

“Hari ini korban semuanya ada lima sudah diamankan di rumah KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Jadi baru lima korban, kita mencari peristiwa hukumnya dulu,” kata dia kepada Radar, Rabu (15/12/2021).

Ato menambahkan proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.
“Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Tasikmalaya Selatan terus berlanjut. Dan sudah hampir semua korban yang ada unsur hukumnya, selesai dimintai keterangan oleh polisi. Termasuk saksi lainnya,” ujar dia,

Pihaknya fokus menjaga psikologis anak, proses hukum terhadap terduga pelaku terus dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Korban terus dilakukan pendampingan oleh tim psikis dan terapis KPAID agar kondisi psikisnya pulih dan bisa memberikan keterangan kepada polisi,” ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun Radar Tasikmalaya dan info yang beredar, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan pemanggilan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan di wilayah Tasikmalaya Selatan pada 7 Desember 2021 lalu dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

“Langsung kita tangani, kita ambil semua keterangan dari para saksi dan yang melapor, sudah dimintai keterangan,” ungkap Rimsyah kepada wartawan di ruangannya, kemarin. Menurut dia, sebelumnya ada dua orang pelapor yang dimintai keterangan dan statusnya sebagai saksi.

Sekarang sudah bertambah menjadi enam orang. Lima orang adalah pelapor atau korban. “Sampai sekarang ada enam saksi yang sudah kami periksa. Proses penyelidikannya terus dilakukan, kita harus mengumpulkan keterangan saksi, bukti dan petunjuk lainnya,” kata Rimsyah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan