Antisipasi Lonjakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Satgas Covid-19 Tambah Kapasitas Ruang Karantina

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor nomor 25 dan 26 Tahun 2021, kata Suharyanto, pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara, yakni sepuluh negara di Afrika dan satu di Hongkong, diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Selain negara itu, masa karantina berlaku sepuluh hari.

“Para pelaku perjalanan internasional ini diharapkan melaksanakan swab PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan,” imbuhnya.

Kemudian ketika sampai di Indonesia, dilakukan entry test di hari pertama kedatangan, kemudian di hari ke-13 bagi para pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina selama 14 hari dan hari kesembilan bagi para pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina secara terpusat selama sepuluh hari. (Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan