Tahun 2021, Lapas Jelekong Gagalkan 18 Kali Penyelundupan Narkotika

BALEENDAH – Tahun 2021, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung yang berada di Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, berhasil gagalkan penyelundupan narkotika 18 kali.

Kepala Lapas Kelas II A Bandung, Faozul Ansori menjelaskan, telah berhasil menggagalkan 18 kali upaya penyelundupan narkotika berbagai jenis.

Dari 18 kali tersebut, kata Faozul, diantaranya, 14 kali upaya penyelundupan dilakukan dengan cara penitipan barang dan empat kali lewat pelemparan.

“Penyelundupan dalan satu tahun ini sudah terjadi 18 kali. Dan sudah diserahkan pada Satuan Narkoba Polresta Bandung dan sudah ditindaklanjuti dan dalam proses hukum,” kata Faozul saat wawancara di kantor Lapas Kelas 11A Bandung, Rabu (15/12).

Dikatakan Faozul, penyelundupan tersebut banyak terjadi dilakukan lewat makanan, seperti dimasukkan ke dalam kue kering. Selain itu, ada juga upaya penyelundupan lewat barang, seperti dimasukkan ke dalam sandal.

“Banyak yang bermoduskan menyelundupkan narkoba tersebut lewat makanan. Jadi kalau kue kering biasanya kan kita patah-patahin saja,” ungkap Faozul.

Jika ada warga binaan yang terlibat atau terindikasi melakukan upaya penyelundupan, lanjut Faozul, maka akan diproses oleh pihak kepolisian dan petugas lapas akan menyerahkan barang buktinya. Kemudian warga binaan tersebut akan dipindahkan ke UPT lain, meskipun baru terindikasi.

“Yang sudah putus, atau yang terindikasi tapi belum terbukti, jadi untuk keamanan disini, ya kita pindahkan ke UPT se Jabar. Kita ini sudah memindahkan sebanyak 105 warga binaan yang terlibat atau diduga mengganggu keamanan,” jelasnya.

Faozul pun menjelaskan, berkaitan dengan pemberantasan narkotika, maka kewenangan lapas hanya mencegah narkotika masuk ke dalam lapas. Jadi, katanya, apabila petugas lapas menemukan upaya penyelundupan maka akan segera diserahkan ke pihak kepolisian.

“Kewenangan kita kan cuman di bangunan segi empat, jangan sampai barang itu masuk ke dalam. Jika, kita menemukan penyelundupan pun, ya hasilnya diserahkan ke polisi. Karena yang mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu polisi, kita kan tidak punya kewenangan, kita ibaratnya membantu saja, mengamankan,” imbuhnya.

Selain itu, Faozul menegaskan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung akan terus memerangi keberadaan handphone di dalam ruang tahanan. Kegiatan razia sering dilakukan baik secara rutin maupun accidental. Faozul mengaku pernah memberikan hukuman disiplin kepada petugas yang membawa handphone.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan