Program PTSL, Desa Depok Targetkan 300 Lahan Warga Tersertifikasi

PURWAKARTA – Pemerintahan Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta menargetkan 300 bidang tanah milik warga, tersertifikasi di tahun ini.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL), sebagian besar warga Desa Depok pun antusias mengikuti program nasional tersebut.

Sekretaris Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Siti Diani mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendaftarkan 300 bidang tanah milik warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta.

“Tahun ini, Desa Depok kembali mendapatkan kuota sertifikasi tanah melalui program PTSL. Mudah-mudahan, prosesnya bisa cepat selesai sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Siti Diani kepada wartawan Senin 13 Desember 2021.

Antusiasme warga mengikuti program PTSL, kata Siti Diani, selain persyaratan yang tidak rumit, juga gratis. “Warga hanya dikenakan biaya administrasi saja, sebesar Rp 150 ribu,” tutur Siti Diani.

Untuk mengikuti program tersebut, warga cukup mendaftar ke RT setempat dengan melampirkan fotokopi KTP, kartu keluarga dan bukti lunas SPPT.

Namun, diakui Siti Diani, masih ada warga yang tidak memanfaatkan program ini. Alasannya beragam. Misalnya, satu lahan yang ditempati beberapa kepala keluarga hasil pembagian lahan, sertifikat masih menginduk kepada orangtua.

“Ada juga yang beranggapan dengan memiliki SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang), sudah cukup sebagai bukti kepemilikan yang sah. Padahal, dengan sertifikat, kekuatan hukumnya lebih kuat dan tidak bisa diganggu gugat,” pungkas dia.

Siti Diani juga berharap, warga yang sudah mendaftarkan bidang lahan/tanah melalui pemerintah desa, untuk bersabar mendapatkan sertifikat, mengingat prosesnya masih berlangsung di BPN Kabupaten Purwakarta.

“Saat ini belum ada yang keluar sertifikatnya. Namun, informasi yang diterima desa sudah mulai ada pengumuman dari pihak BPN untuk 160 bidang tanah,” pungkas Siti Diani. (red)

Tinggalkan Balasan