DEPOK – Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok berhasil meraih penghargaan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarhum) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diperoleh Kelurahan Rangkapan Jaya Baru lantaran sejumlah inovasi pelayanan yang terus dikembangkan di wilayah tersebut.
Seperti dikatakan Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Salviadona Tri Partita, bahwa perolehan penghargaan tersebut tidak terlepas dari empat dimensi penilaian.
“Yaitu akses informasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi, implementasi hukum, dan regulasi. Keempat aspek penilaian diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2017,” ungkap Salviadona, Rabu (14/12).
Lebih lanjut, kata dia, masing-masing dimensi terdiri dari beberapa kriteria dan indikator penilaian. Kemudian penilaian dilakukan oleh tim dari provinsi dan Kemenkumham.
“Untuk proses penilaian dimulai dari bulan Agustus sampai dengan September, kemudian dilanjutkan dengan penilaian dari tim langsung ke kelurahan masing-masing,” tandasnya.
Selain Rangkapan Jaya Baru, menurutnya terdapat dua kelurahan lainnya yang mendapatkan penghargaan serupa, yaitu Kelurahan Mampang dan Kelurahan Bojong Pondok Terong.
“Dengan ditetapkannya tiga kelurahan peraih penghargaan Kardarhum tahun ini, maka genap sebanyak 63 kelurahan di Kota Depok yang mendapatkan predikat kelurahan sadar hukum, baik dari Provinsi Jawa Barat maupun dari Kemenkumham,” tuturnya.
Ia pun berharap, prestasi serupa dapat memotivasi dan menginspirasi kelurahan-kelurahan lainnya, sehingga berikutnya bisa mendapatkan penghargaan yang sama.
“Sekali lagi terima kasih kepada seluruh kelurahan di Kota Depok yang sudah bersedia mengikuti penilaian Kadarhum, khususnya kepada ketiga kelurahan tersebut,” pungkasnya. (mg2)