Uang Pengganti Korupsi Tambak Udang Diserahkan Kejaksaan Agung

JAKARTA – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menyerahkan uang pengganti korupsi tambak udang sebesar Rp27,4 miliar dan Rp200 juta dari terpidana George Gunawan, Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (13/12).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyerahan uang pengganti korupsi tambak udang tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2012.

“Terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012,” kata Leonard.

Leonard menjelaskan, terpidana George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program revitalisasi tambak budidaya udang.

Kasus bermula pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare.

Dalam kasus tersebut, lanjut Leonard, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.

“Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare,” ujar Leonard.

Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan.

Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.

“Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara,” ucap Leonard.

Leonard mengatakan terpidana George Gunawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 38,1 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan