JAKARTA – Universitas Lampung (Unila) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bimbingan dan Ujian Komprehensif Skripsi/Tesis/Disertasi.
Kebijakan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud PPKS).
Salah satu yang diatur dalam SE yang diterbitkan Unila adalah cara berpakaian mahasiswa atau mahasiswi ketika melakukan bimbingan atau ujian komprehensif secara langsung. Para mahasiswa atau mahasiswi harus menggunakan pakaian yang sopan.
“Mahasiswa harus menggunakan pakaian yang sopan dengan jas almamater saat bimbingan dan ujian komprehensif skripsi/tesis/disertasi secara luring. Mahasiswa perempuan harus menggunakan rok panjang atau celana panjang,” tulis SE tersebut dikutip JawaPos.com, Jumat (10/12).
Bimbingan skripsi/tesis/disertasi mahasiswa dan mahasiswi apabila dilakukan secara tatap muka harus berada di dalam kampus, di ruang dosen dengan dua kursi saling berhadapan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan seksual.
“Jika mahasiswa bimbingan skripsi/tesis/disertasi itu perempuan dan dosen pembimbingnya laki-laki atau sebaliknya, maka bimbingan dilakukan tidak berduaan, harus ada satu teman sehingga dua kursi hadap terisi,” jelasnya.
Kemudian, diatur juga agar semua penguji dalam kegiatan ujian komprehensif untuk hadir bersama-sama. Jika salah satu penguji berhalangan hadir, harus menguji susulan dengan ditemani seorang penguji lain.
“Tidak ada pertemuan antara mahasiswa dan dosen di dalam atau di luar area kampus secara tertutup,” pungkas SE tersebut. (jawapos)