Satpam UNM Dipecat Setelah Ketahuan Rekam Mahasiswi Mandi

MAKASAROknum satpam Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A yang ketahuan sengaja merekam seorang mahasiswi mandi di toilet kampus, Dipecat oleh pihak kampus.

Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Husain Syam, mengatakan pihaknya sudah memecat oknum satpam tersebut.

“Sudah dipecat dengan tidak terhormat. Oknum Security ini sudah ditahan di kantor polisi. Kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, sebab ini murni perbuatan kriminal,” ujar Prof Husain Syam menegaskan kepada wartawan, di Hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12) malam dikutip dari Antara.

Pihaknya membantah keras informasi yang beredar bahwa kejadian perekaman mahasiswi mandi tersebut di Hotel Lamacca, padahal bukan di situ lokasinya, tapi berada di toilet umum yang biasa digunakan orang, dan bukan di dalam hotel maupun mes UNM tempat tinggal sementara mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka.

Untuk proses hukum, kata dia, pihaknya menyerahkan penuh kepada aparat yang berwenang. Kendati saat ini korban belum melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, namun pihak kampus siap memfasilitasi korban melapor dengan menyiapkan pendampingan hukum.

“Kami siapkan bantuan hukum dari kampus sekaligus layanan trauma healing untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban. Rencana besok akan dilaporkan secara resmi,” katanya pula.

Mantan Dekan Fakultas Teknik UNM ini menjelaskan, kronologi kejadian bahwa korban keluar mandi bukan di dalam mes UNM yang disediakan, bahkan lokasinya di luar Hotel Lamacca.

Tempat kejadian, ada kaca dalam gudang samping toilet di situlah tempatnya (merekam). Oknum satpam yang sudah lepas jaga ini ada di situ lalu merekam korban sedang mandi.

Saat korban melihat di kaca ada ponsel, langsung kaget lalu pakai baju kemudian berteriak minta tolong. Oknum satpam ini pun ketahuan, karena hanya dia yang ada di dalam gudang tersebut, selanjutnya diamankan.

“Saat saya dapat informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya. Saya serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk proses hukum karena tidak ada jalan damai,” ujar Husain menekankan.

Tinggalkan Balasan