Pelapor Bambang Pamungkas Dipanggil Polisi

JAKARTAPolda Metro Jaya memanggil pihak yang melaporkan mantan pesepak bola nasional Bambang Pamungkas untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penelantaran anak.

Atas laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal terhadap Amelia sebagai pelapor. Pemeriksaan terhadap Amelia akan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2021.

“Dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi pelapor pada 16 Desember 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (10/12).

Zulpan mengungkapkan, Bambang dilaporkan oleh pelapor atas nama Amelia Fujiawati ke Polda Metro Jaya.

Meski demikian. Zulpan belum menjelaskan lebih rinci soal kasus tersebut karena laporan tersebut masih terbilang baru dan belum ada pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini.

Zulpan menyebut Amelia Fujiawati melaporkan Bambang Pamungkas ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penelantaran anak.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati,” ujarnya.

Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Amalia Fujiawati ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12).

Laporan Amelia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 76B jo 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan