Oknum Guru Pesantren yang Cabuli Belasan Santrinya Disebut Sangat Tertutup

“Jadi totalnya, korban ada 12 anak, dan itu memang ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya 8 anak yang lahir dari hasil tersebut. Kemudian ada yang masih hamil ada 3 korban, dan ketika persidangan jadi 9 anak yang melahirkan,” ucap Riyono.

Dia menegaskan tindakan yang dilakukan oleh HW ini, pihaknya akan menghukumnya dengan pasal berlapis.

“Sesuai Pasal 81 UU tentang perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, dan perlu digaris bawahi juga ada pemberatan, karena dia (HW) sebagai tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman menjadi 20 tahun,” tegasnya. (mg4)

Tinggalkan Balasan