CIANJUR – Polisi menjerat AL (48) WNA Pelaku penyiram air keras terhadap istri sirinya Sarah (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur yang meninggal dunia, dengan pasal berlapis. Bukan hanya terancam penjara seumur hidup, pelaku juga terancam hukuman mati.
Pasal berlapis yang dimaksud adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, pelaku diduga melakukan aksi pembunuhan berencana lantaran sudah memesan air keras sejak sebulan sebelum kejadian penyiraman.
“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” ujar Doni saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (7/12).
“Pelaku sudah merencanakan aksinya sejak sebulan lalu. Makanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” kata dia.
Doni mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku juga mengakui perbuatan kejinya menyiramkan air Keras pada perempuan yang baru dinikahinya selama 1,5 bulan tersebut disekujur tubuhnya, hingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar dan meninggal dunia.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia.
Menurut Doni, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan agar secepatnya bisa diproses lebih lanjut ke meja persidangan.
“Segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke meja persidangan. Rencana disidangkan di Cianjur,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, AL yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah menjadi tersangka kasus pembunuhan istri sirinya. Pelaku penyiram air keras kepada korban, walau sudah dibawa ke Rumah sakit untuk mendapat perawatan, namun nyawa korban tidak tertolong, hingga korban meninggal dunia karena luka bakar serius di sekujur tubuh.
Pelaku berhasil di tangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan kabur ke Arab Saudi.(mg1/dik/hyt)