Sehari, Pemkab Sumedang Boyong Dua Penghargaan

Menurut UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, penilaian Sistem Merit menggambarkan kondisi nyata pengelolaan SDM atau ASN berkualitas yang dilakukan instansi pemerintah.

“Penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan  mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan  kompetensi secara adil tanpa diskriminasi,” ujar Agus.

Wabup berharap capaian Kabupaten Sumedang dalam Anugerah Meritrokasi menjadi motivasi bagi seluruh ASN Kabupaten Sumedang agar lebih semangat dalam bekerja.

“Semoga ini menjadi penyemangat bagi ASN untuk memberikan yang terbaik dalam berkinerja sehingga ditempatkan sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan prestasi kerja,” katanya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan