Aturan Terbaru PPKM Hingga 13 Desember 2021

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 63/2021 menjelaskan instruksi itu berlaku dari 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.

Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19,” tulis Inmendagri.

Pada instruksi pertama yang ditujukan bagi gubernur di Jawa-Bali, yakni mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai 3.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian, indikator juga berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.

Penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat diantaranya, seperti soal kegiatan belajar mengajar.

Daerah dengan level 3, 2 dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan keputusan bersama menteri, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas maka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor non esensial untuk daerah level 3 diberlakukan maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akses masuk dan keluar tempat kerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan