Soal Izin Reuni 212, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

JAKARTA – Persaudaraan Alumni (PA 212) berencana menggelar reuni akbar di dekat Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, tepatnya di Patung Arjuna Wijaya pada 2 Desember 2021 mendatang.

PA 212 juga sudah mengajukan permintaan izin reuni kepada Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sejauh ini pihaknya belum memberikan izin penyelenggaraan acara silaturahmi tersebut.

“Polda mentro Jaya sampai hari ini belum mengeluarkan izin untuk kegiatan PA 212 tersebut,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11).

Dalam waktu dekat, perwira menengah Polri itu bakal menyampaikan update terkait perizinan kegiatan tersebut.

“Nanti, (soal reuni) 212 besok (29 Desember) kami update, yah. Ada perkembangan baru, besok saya sampaikan,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyodorkan syarat-syarat yang harus dipenuhi panitia Reuni Akbar PA 212 untuk bisa mengantongi izin keramaian. Sejumlah syarat itu di antaranya rekomendasi Satgas COVID-19, hingga proposal terkait jumlah massa yang akan hadir.

Merespons hal itu, Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya mengaku telah mengetahui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Eka menjelaskan salah satu persayaratan ialah rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan dari Kadishub. “Itu semua surat sudah kami berikan. Kadishub bilang ke kami bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” kata Eka saat dihubungi JPNN.com, Jumat (25/11). (cr1/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan