MK Minta UU Cipta Kerja Segera Direvisi Sebelum 2 Tahun

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menginstruksikan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki kembali Undang-Undang Cipta Kerja. Batas waktu yang diberikan selama untuk merevisi regulasi tersebut yaitu selama dua tahun.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Diponegoro F.X. Sugiyanto mengatakan, penyederhanaan hambatan-hambatan diharapkan dapat segera diperbaiki sebelum jangka waktu tersebut. Sebab, tujuan dari UU Cipta Kerja ini baik untuk meningkatan perekonomian Indonesia.

“Jadi saya berharap pemerintah segera memperbaiki putusan MK tersebut karena masih bisa diperbaiki dan selanjutnya segera diimplementasikan agar kita bersama-sama menuju endemi. Kalau bisa 1 tahun permasalahan ini selesai,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, Sabtu (27/11).

Menurutnya, seiring dengan penanganan Covid-19 yang semakin membaik, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah untuk hidup berdampingan dengan Covid-19 dan bertransisi dari pandemi menjadi endemi. Terutama, memastikan upaya vaksinasi dan transformasi ekonomi melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja berjalan dengan baik.

“Saya melihat kondisi ini perbaikan kesehatan harus diikuti dengan upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan ekonomi yang lebih kondusif untuk menyediakan lapangan kerja dan perekonomian lebih terakselerasi. Kuncinya, investasi yang dibawa oleh spirit UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Sugiyanto menambahkan, penyediaan lapangan kerja menjadi jalan paling tepat untuk menurunkan kemiskinan pascapandemi dan menumbuhkan ekonomi yang lebih berkualitas. Terlebih, pemerintah memiliki Program Kartu Prakerja yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan