Plt. Wali Kota Cimahi Rekomendasikan UMK Cimahi 2022 Naik 8,5 Persen

CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt), Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberi kabar yang cukup menggembirakan bagi para pekerja buruh di Kota Cimahi. Dia merekomendasikan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Cimahi sebesar 8,5 persen.

Besaran kenaikan upah tahun 2022 di Kota Cimahi sudah direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat,

Ridwan Kamil yang nantinya akan menentukan besaran UMK di Jawa Barat.

“Saya rekomendasi ke provinsi dapatnya 8,5 persen, sekitar Rp200 ribu dan itu tergantung kebijakan dari pemerintah provinsi,” ujar Ngatiyana ketika ditemui di Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Jumat (26/11).

Diketahui, UMK Kota Cimahi 2021 sebesar Rp. 3.241.919,-. Jika dikalkulasikan dengan kenaikan 8,5 persen dengan nominal Rp. 275.563,115 sehingga nilai rekomendasi UMK tahun 2022 di Kota Cimahi menjadi Rp. 3.517.492,955.

Pengusulan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta dari unsur buruh yang mengajukan kenaikan sebesar 2,50 persen.

“Pertimbangannya karena kebutuhan sehari-hari tapi kita juga harus melihat perusahaannya karena harus jalan juga dan masyarakat pun harus terpenuhi ekonominya di tengah pandemi covid-19 ini,” tutup Ngatiyana.

Disamping itu, Ketua DPC SBSI Kota Cimahi, Asep Djamaludin mengatakan, meski rekomendasi dari Plt Wali Kota Cimahi ini cukup memuaskan, namun ia tetap menunggu hasil keputusan yang terakhir dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Alhamdulillah bagi kami sangat senang, walaupun tuntutan kami itu 10 persen. Tapi di rekomendasi 8,5 persen tapi bagi kami cukup, artinya yang penting sudah keluar dari peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021,” ungkap Asep.

“Apabila rekomendasi dari Plt Wali Kota tidak ditetapkan oleh Gubernur, maka kami akan kawal,” katanya. (mg3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan