UMP Jabar 2022 Ditetapkan Rp1.841.487,31 Sekda Jabar Bilang Ini Win-win Solution

“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang – undang),” ujar Setiawan.

Implementasi PP 36/2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.

UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

‘’Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi,’’pungkas Setiawan. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan