“Insya Allah (kasus IF) tidak berpengaruh besar (terhadap partai). Kalau pengaruh pasti ada,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019, IF ditetapkan sebagai caleg terpilih PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 karena meraih suara terbanyak. Sedangkan peraih suara terbanyak kedua dari Dapil yang sama, yakni H Ikhsan Marjuki.
Sehingga, jika kemudian PKS memutus untuk melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap IF, maka otomatis yang menjadi penggantinya adalah Ikhsan Marzuki sebagai peraih suara terbanyak kedua. (Fin-red)