“Kita sudah ada penjajakan, diharapkan hasilnya bisa seperti yang diharapkan,” kata Odang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya ini.
Dirinya pun menjelaskan bahwa, ARWT Kota Tasikmalaya, di tahun 2017, berhasil mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah yang disetujui oleh wali kota. Termasuk adanya insentif bagi Ketua RT/RW, dari mulai Rp 25.000/per bulan, sekarang menjadi Rp 125.000/bulan (per-RT) dan Rp 150.000/bulan (per-RT). Dipotong pajak plus di dalamnya disatukan untuk BPJS TK.
“Sampai sekarang kurang lebih di atas100 orang bagi ahli warisnya telah mendapat (BPJS Ketenagakerjaan) sebesar Rp 42 juta, untuk yang meninggal dunia. Bahkan ahli waris ada yang mendapat Rp 90 juta lebih, bila memiliki anak yang masih sekolah,” pungkasnya.
(mg2/wan)