UI Menjawab Tudingan Soal Guru Besar yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

DEPOK – Saat ini sedang ramai diperbincangkan perihal dugaan pelecehan seksual di Universitas Indonesia (UI). Adapun, hal tersebut disebut dilakukan oleh salah seorang guru besar kepada mahasiswinya pada saat itu.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Universitas UI Agustin Kusumayati menyampaikan, UI memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku yang diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 yang mengikat seluruh warga UI, baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan.

Dinyatakan bahwa warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun. Peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Jadi apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau kode perilaku, tentunya pihaknya akan segera melakukan proses. Tentunya dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan semua pihak, terutama korban.

“Setiap laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual, kami upayakan penyelesaiannya sedemikian rupa, sehingga dapat menjaga dan menghormati hak-hak korban maupun terduga pelaku,” jelas dia dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Agar tidak ada kejadian serupa terjadi dalam kampus, pihaknya pun akan mengembangkan regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hal tersebut guna mendorong lingkungan kampus yang aman dan nyaman.

“Sehingga dapat mendorong terciptanya kondisi yang efektif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual, menimbulkan efek jera dan menjamin ketidakberulangan, serta kondusif untuk perlindungan dan pemulihan korban tindakan kekerasan seksual,” tandas dia. (jawapos-red)

Tinggalkan Balasan