BANDUNG – Aksi buruh yang berunjuk rasa di Jalan Wastukencana Kota Bandung, Selasa (23/11) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar merekomendasikan kepada Pemerintah pusat untuk menaikkan Upah Minimum Kerja (UMK) di tahun 2022 naik hingga 10 persen.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin menjelaskan bahwa dengan aksi buruh tersebut pihaknya akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
“Jadi, saya harus koordinasi dengan Wali Kota dan aspirasi ini juga kita akan sampaikan. Karena ini hak mereka juga (pekerja buruh) untuk menyampaikan aspirasi ini. Mudahan-mudahan bisa keluar hasil yang terbaik,” ujarnya saat ditemui di Jalan Wastukencana Kota Bandung, Selasa (23/11).
Dengan adanya kenaikan UMK sebesar 10 persen, Arief beserta kaum buruh akan mengepresiasi pemerintah jika hal itu terjadi.
“Mereka ingin 10 persen kenaikan UMK, kalau saya senang-senang aja, artinya perekonomian di Kota Bandung itu bagus. Kalau misalnya UMK di bawah, artinya perekonomian tidak bagus,” sambungnya.
Saat disinggung soal rencana kenaikan UMK sebesar 10 persen yang akan terealisasi, ia mengungkapkan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi bukan masalah ikut pusat atau daerah, tapi ikut aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa proses penetapan naik atau tidaknya UMK di Kota Bandung, pihaknya akan mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Yang menerapkan Provinsi (Jabar), kita hanya mengajukan rekomendasi saja, dan belum diajukan karena masih proses. Kemungkinan hari Rabu sore (pengusulan ke Pemprov Jabar) pasti naik,” pungkasnya
Diketahui UMK di Kota Bandung saat ini berada di angka Rp3.742.726. Apabila dinaikkan sebesar 10 persen, maka UMK di Kota Bandung akan berjumlah Rp4,116,503.6 di tahun 2022. (mg4/wan)