Perda RTRW Jabar dapat “Pukulan Keras” dari Adanya UU Cipta Kerja

Daddy Rohanady Anggota DPRD Komisi IV ketika menjelaskan recana perubahan Perda RTRW
Daddy Rohanady Anggota DPRD Komisi IV ketika menjelaskan recana perubahan Perda RTRW
0 Komentar

Apalagi jika mengacu pada PP 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN yang menyebutkan bahwa hasil peninjauan kembali RTRW adalah Revisi, perlu ditindaklanjuti dengan Pencabutan Perda. Artinya, Perda No 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 harus dicabut.

Bagaimana pula kaitannya dengan implikasi pada penetapan tahun rencana RTRW Provinsi jabar menjadi tahun 2021-2041?

Semoga ini menjadi salah satu ikhtiar untuk membentuk RTRW Jawa Barat yang lebih baik demi kemaslahatan masyarakat. (red)

0 Komentar